Sesuai dengan
fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus
memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Etika Bisnis sebagai batasan-batasan
sosial,ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang
harus dipertanggung jawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya. Berikut adalah contoh kasus pelanggaran etika
dalam bisnis di indonesia.
Banyak produk-produk anti nyamuk
di indonesia mereka berlomba-lomba untung mendapat kan keuntungan yang lebih
banyak dengan melakukan berbagai macam cara. Beikut adalah produk yang mungkin
tidak asing kita dengar yaitu Produk HIT .
Produk ini merupakan anti nyamuk
yang efektif dan murah untuk menjauhkan dari gigitan nyamuk. Tetapi, ternyata
murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah
ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat
membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini
berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan
syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan
kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT
2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga
telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah
tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu dapat dilihat
dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi
masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru
yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat
menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 4, hak
konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa”
Ayat 3 : “hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan atau jasa”
PT Megarsari
tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat
berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan
dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7,
kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 :
“memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
PT Megarsari
tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya
apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama
setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran”
PT Megarsari
tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi
standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT
tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan
atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi”
Menurut pasal
tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah
merugikan para konsumen
Tanggapan :
Menurut saya kasus
di atas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Terutama prinsip-prinsp
dari etika bisnis, antara lain prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan prinsip
saling menguntungkan.
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan
yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang
berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber
mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan
berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah omongan
saja dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh
–sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran. Pelanggaran Prinsip Etika
Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana
perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan
yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu
setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit
terlebih dahulu baru kemudian dapat masuk dan digunakan ruangan tersebut.
Melakukan berbagai Memperoleh keuntungan
pada dasarnya boleh untuk dilakukan tapi alangkah baiknya perusahaan lebih
mementingkan keselamatan konsumennya.
Sumber : http://dewiseptianawati.blogspot.com/2012/04/pelanggaran-etika-bisnis-oleh-produk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar