Sabtu, 08 Desember 2012

Kasus PT GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk


Tugas Tambahan Kasus PT GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk

1.      Identifikasikan pelanggaran apa saja yang terjadi dalam artikel diatas!
Jawab :

Pelanggaran 1 

akuntan publick justinus aditya Sidharta yang melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk  tahun 2003.

Pelanggaran 2  

adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan great river.

Pelanggaran 3 :  

AP mengaudit laporan keuangan great river tahun 2003 menyatakan adanya dugaan overstatement karena pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada.

Pelanggaran 4 

Hasil dari pemeriksaan Bapepam, terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan asset tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian.

2.      Menurut anda, apakah ada hubungannya antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar utangnya?

Jawab :
Menurut saya, hal tersebut tidak ada hubungan antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar hutangnya. Karena dalam artikel tersebut Justinus Aditya Sidharta menyatakan bahwa metode pencatatan seperti yang dilakukan oleh PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk bertujuan untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab menurut PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk, saldo laba bersih tidak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dan hal itulah yang membuat adanya penggelembungan nilai penjualan sehingga diinterpretasikan sebagai penyembunyian informasi secara sengaja.

Isu Etika Signifikan dalam dunia bisnis dan profesi

Benturan Kepentingan
            Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.
            Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala personil mengambil tindakan atau memiliki kepentinganyang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara obyektif dan efektif. 
            Benturan kepentingan juga muncul manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari kedudukannya dalam perusahaan. Apabila situasi semacam itu muncul, atau apabila individu tidak yakin apakah suatu situasi merupakan benturan kepentingan, ia harus segera melaporkan hal-hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan perusahaan. Apabila manajemen senior perusahaan menetapkan bahwa situasi tersebut menimbulkan benturan kepentingan, mereka harus segera melaporkan benturan kepentingan tersebut kepada komite pemeriksa.
Berikut ini merupakan berberapa contoh upaya perusahaan / organisasi dalam menghindari benturan kepentingan :
1.      Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
2.      Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
3.      Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
4.      Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
5.      Menghormati hak setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
6.      Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan, yaitu:
• Kepada atasan langsung bagi karyawan,
• Kepada Pemegang Saham bagi Komisaris, dan
• Kepada Komisaris dan Pemegang Saham bagi Direksi.
7.      Menghindarkan diri dari memiliki suatu kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada organisasi / perusahaan yang merupakan pesaing, antara lain :
  • Menghindari situasi atau perilaku yang dapat menimbulkan kesan atau spekulasi atau kecurigaan akan adanya benturan kepentingan.
  • Mengungkapkan atau melaporkan setiap kemungkinan (potensi) benturan kepentingan pada suatu kontrak atau sebelum kontrak tersebut disetujui.
  • Tidak akan melakukan investasi atau ikatan bisnis pada individu dan pihak lain yang mempunyai keterkaitan bisnis dengan baik secara langsung maupun tidak langsung. 
  • Tidak akan memegang jabatan pada lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulisdari yang berwenang. 

 Etika Dalam Tempat Kerja
            Dunia kerja memang menyimpan banyak sisi, secara positif orang memang menaruh harapan dari dunia kerja yaitu untuk memenuhi keperluan hidupnya. Namun tuntutan pekerjaan pun bila tidak dihadapi dengan baik dapat membawa tekanan bagi pekerja sendiri. Menyikapi hal tersebut mungkin ada hubungannya dengan fenomena maraknya kegiatan eksekutif bisnis mendalami nilai-nilai agama. Mereka mengikuti aktivitas keagamaan seperti tasawuf, kebaktian bersama dan lainnya untuk mengkaji dan mengaplikasikan nilai-nilai luhur yang selama ini kerap hilang dari dunia kerja.
        Kemerosotan nilai dalam dunia kerja juga diakui oleh ahli filsafat Franz Magnis Suseno, bahwa etika dalam tempat kerja mulai tergeser oleh kepentingan pencapaian keuntungan secepat-cepatnya. Eika sudah tidak ada lagi dan kegiatan ekonomi hanya dimaknakan sebagai usaha mencari uang dengan cepat. Akibatnya, perusahaan memberlakukan karyawan dengan buruk dan tidak menghormati setiap pribadi.
          Etika dalam profesionalisme bisnis. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.
          Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan kerah putih”.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:  
  •             Etika Terhadap Saingan 
           Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak konsumen. 
  •    Etika Hubungan dengan Karyawan
     Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
  • Etika dalam hubungan dengan public
     Hubungan dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.

  Aktivitas Bisnis Internasional – Masalah Budaya
            Bagaimana cara dan perilaku manusia melakukan sesuatu serta bagaimana suatu kelompok individu membentuk kebiasaan. Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus mampu mencetuskan dan menularkan kebiasaaan produktif di lingkungan organisasi. Maka dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut.
            Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.
Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri.
            Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya prilaku yang tidak etis.

Akuntabilitas  Sosial
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
a.      Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat   yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
b.  Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
c.    Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.

     Salah satu alasan utama kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam pengukuran kontribusi dan kerugian. Prosesnya terdiri dari atas tiga langkah, diantaranya: 
  1.   Menentukan biaya dan manfaat social  Sistem nilai masyarakat merupakan faktor penting dari manfaat dan biaya sosial. Masalah nilai diasumsikan dapat diatasi dengan menggunakan beberapa jenis standar masyarakat dan mengidentifikasikan kontribusi dan kerugian secara spesifik  
  2. Kuantifikasi terhadap biaya dan manfaat Saat aktivitas yang menimbulkan biaya dan manfaat sosial ditentukan dan kerugian serta kontribusi 
  3. Menempatkan nilai moneter pada jumlah akhir.
Tanggung Jawab Sosial Bisnis
            Dunia bisnis hidup ditengah-tengah masyarakat, kehidupannya tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu ada suatu tanggungjawab social yang dipikul oleh bisnis. Banyak kritik dilancarkan oleh masyarakat terhadap bisnis yang kurang memperhatikan lingkungan.
            Banyak timbul perbedaan pendapat mengenai bahwa tanggungjawab bisnis hanya terbatas sampai menghasilakan barang dan jasa buat konsumen dengan harga yang murah, atau juga ada yang mengatakan tanggungjawab bisnis adalah jangan mengambil keuntungan besar, tetapi yang sewajarnya.
            Dalam dunia bisnis juga semua orang tidak mengharapkan memperoleh perlakuan tidak jujur dari sesamanya, banyak praktik manipulasi tidak akan terjadi jika dilandasi dengan moral tinggi. Moral dan tingkat kejujuran rendah akan menghancurkan tata nilai etika bisnis itu sendiri, karena masalahnya nilai etika hanya ada di dalam hati nurani seseorang. Etika mempunyai kendali intern dalam hati, berbeda dengan hokum yang mempunyai unsur paksaan ekstern. Akan tetapi bagi orang-orang yang berkecimpung dalam bidang bisnis yang dilandasi oleh rasa keagamaan mendalam akan mengetahui bahwa perilaku jujur akan memberikan kepuasan tersendiri dalam kehidupannya baik dalam duniawi maupun akhirat. 

Manajemen Krisis
            Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.
            Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).
            Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.

Aspek dalam Penyusunan Rencana Bisnis
            Setidaknya terdapat enam aspek yang mesti kita perhatikan jika kita ingin menyusun rencana bisnis yang lengkap. Yaitu tindakan untuk menghadapi :

1. Situasi darurat (emergency response),
2. Skenario untuk pemulihan dari bencana (disaster recovery),
3. Skenario untuk pemulihan bisnis (business recovery),
4. Strategi untuk memulai bisnis kembali (business resumption),
5. Menyusun rencana-rencana kemungkinan (contingency planning), dan
6. Manajemen krisis (crisis management).

Penanganan Krisis
            Pada hakekatnya dalam setiap penanganan krisis, perusahaan perlu membentuk tim khusus. Tugas utama tim manajemen krisis ini terutama adalah mendukung para karyawan perusahaan selama masa krisis terjadi. Kemudian menentukan dampak dari krisis yang terjadi terhadap operasi bisnis yang berjalan normal, dan menjalin hubungan yang baik dengan media untuk mendapatkan informasi tentang krisis yang terjadi. Sekaligus menginformasikan kepada pihak-pihak yang terkait terhadap aksi-aksi yang diambil perusahaan sehubungan dengan krisis yang terjadi.
            Dalam menghadapi krisis dibutuhkan kepemimpinan yang efektif. Sang pemimpin mesti mengetahui tujuan dan strategi yang jelas untuk mengatasai krisis. Tentu harus dilandasi oleh rasa optimisme terhadap penyelesaian krisis. Mintalah dukungan dari semua orang, dan tunjukkan bahwa perusahaan mampu menghadapi krisis yang terjadi ini dengan baik. Tenangkan hati mereka. Ajaklah seluruh anggota organisasi untuk terlibat dalam mencari dan menjalani solusi krisis yang telah disusun bersama.


Sumber :

 

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Menejemen

      Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh karena tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepntingan. Laporan keuangan yang dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubhan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang.
Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:

  1. Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
  2. Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan (IAI, 2004) yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.
Akuntansi Manajemen dan Tanggung Jawab Seorang Akuntan Manajemen

     Definisi Akuntansi Manajemen menurut IAI adalah suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pengakumulasian, penganalisisan, penyediaan, penginterpretasian, dan pengkomunikasian informasi keuangan yang dilakukan oleh personel organisasi dan digunakan untuk menyusun rencana strategic dan operasional, mengimplementasikan dan memantau pelaksanaannya, serta untuk meyakinkan pemanfaatan dan akuntabilitas sumber daya organisasi sebagaimana mestinya. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
  1. Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran. 
  2. Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
  3. Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.  
  4. Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
  5. Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
Competence
Competence atau Kompetensi. Diperlukannya sifat Competence diantaranya terdiri dari: Pengetahuan Profesiional, Monitoring Keuangan, pengambilan keputusan, Komunikasi dan Pengawasan. Berikut penjelasaanya 

1.  Pengetahuan Profesional

      Menerapkan pengetahuan umum teknologi informasi yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan, Menerapkan pengetahuan menyeluruh teknologi informasi yang berlaku untuk melakukan tugas-tugas akuntansi. Mungkin mengembangkan dan menerapkan perubahan sistem, Mengidentifikasi masalah dan mengubah persyaratan mengenai kebutuhan manajemen, audit dan prosedur fiskal, struktur account atau laporan, dan sistem akuntansi, bersama dengan bertanggung jawab untuk modifikasi.

2. Monitoring keuangan & analisis Monitor

    Independen menyelesaikan masalah-masalah kompleks yang jelas ada dalam saat ini sistem atau menerapkan akuntansi struktur baru. Mengawasi resolusi atau pelaksanaan. Dapat merancang dan melaksanakan organisasi dan program khusus prosedur/sistem akuntansi.Memeriksa dan menganalisis laporan keuangan yang kompleks. Institut perubahan yangberdasarkan fakta.

3. Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah

       Mengidentifikasi dan mengenali rutin atau standar masalah yang telah menetapkan preseden dan dampak yang terbatas. Merujuk non-standar pertanyaan dan masalah tingkat yang lebih tinggi.

4. Komunikasi

     Mempersiapkan produk tertulis dengan mengikuti panduan standar agar dapat meninjau dan mengedit karya orang lain. Menyampaikan fakta yang ringkas, komprehensif dan akurat tentang masalah-masalah kompleks dalam bentuk tertulis. Kesimpulan dan rekomendasi didasarkan pada pengetahuan profesional dan penghakiman.

5. Pengawasan

     Memberikan bantuan kepada manajer tingkat yang lebih tinggi dalam proses perekrutan dan pilihan. Mungkin mengawasi atau memimpin staf akuntansi tingkat lebih rendah secara mandiri. Merekomendasikan atau membuat keputusan pilihan.

Confidentiality
      Kerahasiaan atau confidentiality. Kerahasiaan Lebih dikenal dengan istilah“confidentiality”, dapat diartikan sebagai perlindungan terhadap data dalam sistem informasi perusahaan, sehinggga tidak dapat diakses oleh orang yang tidak berhak. Banyak yang beranggapan bahwa tipe perlindungan seperti ini hanya penting untuk kalangan militer dan pemerintahan, dimana mereka perlu merahasiakan rencana dan data penting. Akan tetapi kerahasian juga sangat penting bagi kalangan bisnis yang perlu melindungi rahasia dagang mereka dari kompetitor, atau untuk mencegah akses terhadap data-data yang dianggap sensitive oleh orang-orang yang tidak berhak didalam perusahaan (contohnya data personalia, medis, dan lainnya). Isu seputar privasi yang semakin diperhatikan akhir-akhir ini, telah memaksa badan pemerintahan dan perusahaan swata sekalipun untuk menjaga kerahasiaan informasi secara lebih baik lagi, demi melindungi data-data pribadi yang disimpan dalam sistem informasi badan pemerintahaan atau perusahaan swasta tersebut.

Contoh Ancaman Confidentiality:
  • Hacker
     Seorang hacker adalah orang yang membobol pengendalian akses dalam sebuah sistem,
dengan memanfaatkan kelemahan sistem tersebut.
  • Masquerader
    Seorang masquerader adalah orang yang berhak mengakses sistem, tetapi telah memiliki password dari user lain sehingga dapat mengakses file yang tersedia untuk user lain tersebut.
  • Aktivitas user yang tidak terotorisasi
    Kontrol akses yang lemah seringkali memungkinkan terjadinya akses yang tidak terotorisasi seperti ini, sehingga mengancam keamanan dari file -file yang bersifat rahasia.
  • Download file tanpa proteksi
     Melakukan download dapat mengancam kerahasian informasi apabila dalam prosesnya file dipindahkan dari tempat penyimpanan yang aman (dari server) ke personal komputer yang tidak terlindungi dengan baik, dalam rangka melakukan pemrosesan data secara local.

Contoh lainnya:
Sistem audit membantu administrasi dengan membuat log dari aktifitas. Log aktifitas ini memudahkan admnistrator sistem untuk memonitor siapa saja yang memakai sistem dan apa yang dilakukannya. Log dari sistem yang diperoleh selama monitoring bisa dipergunakan antara lain untuk:
• Mengidentifikasi aktifitas yang tidak biasa.
• Dokumen yang dipakai untuk kemungkinan aksi berikutnya.
• Menggunakan informasi untuk menentukan aksi yang tidak sepatutnya dimasa yang akan dating.
• Memastikan bahwa user yang ada sudah dilindungi oleh kebijakan keamanan yang ada sekarang.

Penggunaan koleksi informasi dengan auditing memberi keyakinan bahwa masingmasing user memang berhak mengakses sistem informasi. Dengan auditing semua aktifitas bisa terekam dan bisa dilacak termasuk user yang melakukannya. Administrator juga harus mengeluarkan effort untuk menjamin kerahasiaan dan integritas dari log yang sensitif. Administrator bisa menentukan event mana saja yang perlu di audit. Salah satu metode yang umum dipakai untuk membatasi kapasitas dari log adalah dengan menggunakan clipping levels, yang akan membatasi tidak diperlukannya log dari aktifitas kecuali
kalau ada suatu kejadian. Sebagai contoh, kita bisa menentukan clipping level dari kegagalan login sampai 3 kali. Jika user gagal melakukan login sampai 2 atau 3 kali, tidak ada auditing informasi yang akan dilakukan. Ketika login yang ketiga gagal, maka login ketiga dan kejadian selanjutnya dicatat. Hal ini akan memudahkan administrator untuk memisahkan data dan melihat hanya terhadap data yang mengalami keanehan.

Integrity
       Integritas (integrity) adalah perlindungan terhadap dalam sistem dari perubahan yang tidak terotorisasi, baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja.Tantangan yang dihadapi setiap sistem keamanan informasi adalah untuk memastikan bahwa data terpelihara dalam keadaan yang sesuai dengan harapan dari user. Walau tidak dapat meningkatkan akurasi dari data yang dimasukan kedalam sistem oleh user, inisiatif keamanan informasi memastikan bahwa setiap perubahan memang benar benar dikehendaki dan dilakukan secara benar.

Contoh Model-model integritas:
Model-modelintegritas ini digunakan untuk menjelaskan apa yang perlu dilakukan untuk menerapkan kebijaksanaan integritas informasi dalam organisasi. Ada tiga sasaran dari integritas yaitu :
• Mencegah user yang tidak berhak melakukan perubahan data atau program.
• Mencegah user yang berhak melakukan perubahan yang tidak benar atau tidak terotorisasi.
• Menjada konsistensi data dan program secara internal dan eksternal.

Whistle Blowing
      Whistle blowing adalah peluit bertiup sedangkan Whistleblower adalah orang yang memberitahu publik atau seseorang yang berwibawa tentang dugaan tidak jujur atau ilegal kegiatan (kesalahan) terjadi di departemen pemerintah, organisasi publik atau swasta atau perusahaan. Dugaan kesalahan dapat diklasifikasikan dalam banyak cara; sebagai contoh, pelanggaran undang-undang, aturan, peraturan dan/atau ancaman langsung bagi kepentingan publik, seperti penipuan, pelanggaran keamanan/kesehatan, dan korupsi. Whistleblower dapat membuat tuduhan mereka secara internal (sebagai contoh, untuk orang lain dalam organisasi terdakwa) atau eksternal (regulator, penegak hukum, ke media atau untuk kelompok yang berkaitan dengan isu-isu)

 Whistle blower terdiri dari:

1. Whistleblower internal

        Untuk melaporkan kesalahan pada sesama karyawan atau unggul dalam perusahaan mereka. Salah satu pertanyaan yang paling menarik sehubungan dengan internal Whistleblower sebabnya dan dalam keadaan apa orang akan bertindak baik di tempat untuk menghentikan perilaku ilegal dan sebaliknya tidak dapat diterima atau melaporkannya. Ada beberapa alasan untuk percaya bahwa orang lebih cenderung untuk mengambil tindakan sehubungan dengan perilaku yang tidak dapat diterima, dalam sebuah organisasi, jika ada keluhan sistem yang menawarkan pilihan bukan hanya ditentukan oleh organisasi perencanaan dan kontrol, tapi pilihan pilihan untuk orang, termasuk pilihan yang menawarkan dekat kerahasiaan mutlak

2. Whistleblower eksternal

Untuk melaporkan kesalahan luar orang atau entitas, tergantung pada tingkat keparahan dan alam, informasi yang Whistleblower dapat melaporkan kesalahan untuk pengacara, media, lembaga pengawas atau penegakan hukum, atau badan-badan lokal, negara bagian atau federal lain. Dalam beberapa kasus, eksternal whistleblowing didorong oleh menawarkan imbalan moneter.

Contoh kasus:
Dalam kasus di mana whistleblowing pada topik tertentu yang dilindungi oleh undang-undang, pengadilan U.S. umumnya telah diselenggarakan bahwa Whistleblower seperti dilindungi dari pembalasan. Namun, keputusan Mahkamah Agung erat dibagi, Garcetti v. Ceballos 2006 diadakan bahwa amandemen pertama kebebasan berbicara jaminan untuk pegawai pemerintah tidak melindungi pengungkapan dibuat dalam lingkup.

Creative Accounting
    Akuntansi kreatif (Creative Accounting) adalah akar dari sejumlah skandal akuntansi, dan banyak proposal untuk reformasi akuntansi - biasanya berpusat pada analisis diperbarui modal dan faktor-faktor produksi yang benar akan mencerminkan bagaimana nilai ditambahkan.Creative accounting bisa disebut juga Manajemen akuntansi dan pendapatan kreatif adalah eufemisme mengacu pada praktek-praktek akuntansi yang mungkin mengikuti surat aturan standar praktik akuntansi, tapi pasti menyimpang dari semangat aturan-aturan. .

Contoh Motivasi akuntansi kreatif yaitu:
      Pribadi insentif (Personal incentives)
      Pembayaran bonus-terkait (Bonus-related pay)
      Manfaat dari saham dan berbagi pilihan (Benefits from shares and share options)
      Keamanan kerja    (Job security)
      Kepuasan pribadi (Personal satisfaction)
      Menutup-nutupi penipuan (Cover-up Fraud)

fraud
    Dalam hukum kriminal, penipuan (fraud) adalah penipuan disengaja yang dibuat untuk keuntungan pribadi, atau kerusakan lain individu; Adjektif terkait penipuan. Definisi hukum tertentu bervariasi dengan yurisdiksi hukum. Penipuan adalah kejahatan, dan juga pelanggaran hukum sipil. Defrauding orang atau entitas uang atau barang-barang berharga adalah tujuan yang sama penipuan, tetapi ada juga telah palsu "penemuan", misalnya, dalam ilmu, untuk mendapatkan prestise daripada langsung moneter keuntungan.

Fraud Auditing
     Audit penipuan (fraud Auditing) adalah review teliti dokumen keuangan, sementara satu pencarian untuk titik di mana jumlah d laporan keuangan tidak mesh. Penipuan audit yang dilakukan ketika penipuan dicurigai. Beberapa perusahaan melakukannya sebagai tindakan pencegahan untuk mencegah penipuan terjadi dan untuk menangkapnya sebelum pelaku mengambil terlalu banyak uang.
Penipuan audit digunakan untuk mengidentifikasi transaksi penipuan, tidak untuk mengetahui bagaimana mereka diciptakan. Ini adalah kesalahan umum bahwa banyak orang membuat---percaya bahwa audit dan penyelidikan adalah proses yang sama. Auditor hanya menelusuri setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan, mencari salah satu yang curang, jika ada. Auditor biasa hanya memeriksa nomor untuk akurasi.
Untuk menjadi auditor penipuan, Anda harus memperoleh gelar sarjana akuntansi. Mengambil beberapa kelas akuntansi forensik jika tersedia. Selanjutnya, akuntan pergi untuk seorang akuntan publik bersertifikat 's lisensi atau untuk program khusus dirancang untuk membuatnya bersertifikat forensik pemeriksa. Tergantung pada keadaan di mana Anda tinggal, ada persyaratan khusus jam kerja dan pengujian untuk mengikuti. Lihat bagian sumber daya untuk informasi lebih lanjut.

Sumber :

Jumat, 07 Desember 2012

Etika Bisnis Akuntan Publik


    Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab Profesi

   Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik

    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3. Integritas

     Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Objektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

        Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan

     Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional

       Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.  Standar Teknis

     Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Tanggung Jawab Sosial (social responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Krisis Dalam Profesi Akuntan

Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”  ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan.  Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur.  Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.  Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.

 Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik).
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain: (i) pembuatan standar akuntansi dan standar audit; (ii) pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan (iii) pemberian sanksi. Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.


sumber :
http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
www.google.com