Selasa, 07 Desember 2010

Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari landasan hukum ini munculah badan usaha koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Undang Undang No. 25 tahun 1992). Dari pengertian ini jelas terlihat bahwa pemerintah mengharapkan koperasi bisa menjadi sokoguru perekonomian di Indonesia guna memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia.
Sebagai sebuah badan usaha, koperasi memiliki berberapa perbedaan dengan badan usaha lainnya, diantaranya adalah koperasi bukan merupakan badan usaha yang pengumpul modal seperti badan usaha lainnya seperti PT. Namun tetap ada persamaan antara koperasi dengan badan usaha liannya, yaitu sama-sama perlu memiliki sistem keuangan. Sistem keuangan ini sangat penting untuk menunjang aktifitas koperasi sehingga koperasi bisa berjalan secara efisien.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dijelaskan secara lebih mendalam tentang pentingnya sebuah sistem keuangan dalam koperasi
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Beranjak dari semuanya itu,penulis ingin mengulas peranan UKM dalam perekonomian Indonesia.Penulis ingin mengungkapkan peranan penting UKM dalam memajukan perekonomian Indonesia. Penulis juga mengulas faktor-faktor produksi yang ada pada suatu UKM,tetapi penulis memusatkan penjelasannya mengenaiFaktor
Produksi Alam. Penulis berusaha menjelaskan faktor pendukung dan penghambat UKM.
Penulis juga berusaha memberikan jalan keluar (solusi) yang dapat dilakukan untuk menghadapi faktor-faktor yang menghambat perkembangan UKM di Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai sistem keuangan koperasi, yang kemudian akan dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
a. Jenis struktur keuangan koperasi
b. Modal koperasi
c. Sistem keuangan koperasi
d. Proses auditing
e. Kegiatan koperasi yang lain nya

Berdasarkan latar belakang di atas,maka dapat identifikasikan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
a. Peranan UKM dalam memajukan perekonomian Indonesia
b. Peranan Faktor-Faktor Produksi Alam di dalam suatu UKM.
c. Faktor-faktor pendukung dan penghambat perkembangan UKM


1.2 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk melihat seberapa penting adanya sistem keuangan dalam koperasi, bagaimana sistem keuangan ini bekerja, dan bagaimana pengaruhnya terhadap kelangsungan koperasi itu sendiri. Terutama bagaimana koperasi sebagai usaha kecil menengah dan sebagai organisasi keuangan. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas kuliah mata kuliah Ekonomi Koperasi.

Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

a. Menjelaskan peran UKM (Usaha Kecil Menengah) dalam memajukan perekonomian Indonesia.
b.Menjelaskan faktor-faktor pendukung dan penghambat perkembangan UKM
c.Menjelaskan peranan Faktor-Faktor Produksi Alam di dalam suatu UKM.
d.Memberikan jalan keluar (solusi) untuk menghadapi faktor-faktor yang menghambat perkembangan UKM di Indonesia.
1.3 Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan untuk memperoleh data adalah mencari data melalui internet karena lebih mudah dan banyak sumber yang dapat dijadikan referensi.




BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

2.2 Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
2.3 Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. SimpananPokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. SimpananWajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. DanaCadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
2.3.1 Modal sendiri koperasi
Modal sendiri koperasi adalah modal yang berasal dari dalam koperasi, seperti dari anggota koperasi. Modal sendiri ini secara umum dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu initial capital dan modal yang didapat dari proses operasi koperasi.
a. Initial capital

Initial capital terdiri dari saham biasa, saham preferen, dan biaya
keanggotaan.

1.Saham biasa. Dari seluruh initial capital yang ada, saham biasa lah yang memiliki proporsi terbesar kontribusinya. Ketika koperasi membutuhkan dana yang cukup banyak, cara yang paling banyak digunakan adalah melalui saham biasa. Saham biasa ini juga bisa berhubungan dengan hak suara anggota. Dari hubungannya ini, saham biasa diklasifikasikan menjadi 3 kelas, yaitu kelas A, kelas B, dan kelas C. Untuk kelas A, hubungan antara jumlah saham yang disetor dengan hak suara berbanding lurus. Anggota dengan setoran saham yang lebih besar akan lebih diperhitungkan suaranya dalam rapat anggota daripada anggota dengan setoran saham yang lebih sedikit. Untuk kelas B, besarnya jumlah saham yang disetor tidak akan mempengaruhi hak suara dari tiap anggota. Sedangkan untuk kelas C, ketika seorang anggota melepaskan keanggotaannya, maka sahamnya juga akan hilang atau dikonversikan menjadi saham biasa atau saham preferen lain.

2.Saham preferen. Sesuai dengan namanya, saham preferen ini lebih diutamakan kedudukanya daripada saham biasa. Jadi ketika ada pembagian return, maka anggota yang memiliki saham preferen akan mendapatkan return lebih dulu daripada anggota yang memiliki saham biasa.

3.Biaya keanggotaan. Dari semua jenis initial capital, biaya keanggotaan lah yang paling sering digunakan oleh koperasi-koperasi di seluruh dunia untuk permodalan, baik kopeasi barang maupun koperasi jasa.

b. Modal yang didapat dari proses operasi koperasi
Setiap koperasi memiliki tujuan masing-masing, ada yang bertujuan untuk menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan anggotanya sampai yang bertujuan untuk memberikan bantuan kredit kepada anggotanya. Dari aktivitas-aktivitas untuk mencapai tujuannya ini, koperasi mendapatkan keuntungan atau laba. Keuntungan atau laba dari proses operasi inilah yang disebut dengan modal yang didapat dari proses operasi koperasi.


2.3.2 Modal Luar Koperasi
Untuk menjalankan aktivitas dan mengembangkan usahanya, koperasi membutuhkan modal. Kadang modal dari dalam sendiri kurang mencukupi, sehingga koperasi membutuhkan modal dari luar. Modal dari luar ini biasanya didapat melalui pinjaman. Banyak sekali sumber peminjaman modal untuk koperasi, diantaranya:
a.Bank for Cooperatives. Bank ini menyediakan berbagai macam jenis pinjaman kepada koperasi. Besarnya modal yang akan dipinjam bervariasi sesuai dengan kondisi keuangan dari masing-masing koperasi.
b.The National Rural Utilities Cooperative Finance. Institusi ini didirikan pada tahun 1970 sebagai akibat dari makin meningkatnya kebutuhan anggota atas air, listrik, dan sebagainya. Oleh karena itu, semakin banyak koperasi yang bergerak di bidang ini berdiri dan membutuhkan tambahan modal.
c.Rural Telephone Bank. Bank ini didirikan pada tahun 1971 sebagai akibat semakin meningkatnya kebutuhan anggota akan saluran telepon.
d.Government Agencies merupakan institusi pemerintah yang didirikan untuk membantu permodalan koperasi. Keefektifan kerja institusi ini sangat bergantung pada beberapa factor, diantaranyakompetensi dari orang-orang yang bekerja didalamnya dan seberapa kuat keinginan pemerintah untuk memajukan koperasi.
e.Individuals. Koperasi juga bisa mendapatkan modal pinjaman dari
anggotanya sendiri. Anggota koperasi yang meminjamkan modal ke koperasi
ini nantinya akan mendapatkan sertifikat pinjaman.
f.Commercial Banks and Insurance Companies. Dalam beberapa tahun ini,
semakin banyak saja bank komersial dan perusahaan industri yang sudah
mulai membuka program peminjaman modal bagi koperasi.
g.Lain-lain seperti contohnya koperasi regional. Koperasi regional ini
menampung seluruh koperasi yang berada pada wilayahnya. Jadi koperasi ini
juga bisa membantu permodalan koperasi yang sedang membutuhkan modal



2.4 Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1. Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
4. Lalu meminta perizinan dari negara.
5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
2.5 Sistem Keuangan Koperasi
Koperasi merupakan salah satu contoh badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi juga memiliki sistem keuangan. Sistem keuangan ini terbagi lagi menjadi dua macam, yaitu financial planning dan financial control.

2.5.1 Financial planning
Ketika akan mendirikan sebuah koperasi, pastilah dihadapkan pada beberapa pertanyaan, diantaranya: apa tujuan koperasi ini, bagaimana cara mencapainya, berapa banyak modal yang dibutuhkan, dan bagaimana cara mendapatkannya. Untuk bisa menjawab dua pertanyaan terakhir, dibutuhkan sebuah financial planning.
Financial planning ini dimulai dengan menganalisis profit dan peramalan profit. Dalam koperasi, profit yang dimaksud adalah sisa hasil usaha yang tidak dibagikan. Akumulasi sisa hasil usaha ini nantinya akan digunakan untuk perkembangan koperasi, seperti pendirian kantor baru, perbaikan fasilitas, dan lain-lain.
Dalam menyusun financial planning, koperasi harus memperhitungkan beberapa faktor; diantaranya:
a. Volum usaha. Ketika akan mendirikan sebuah koperasi dan menyusun rencana keuangan, haruslah ditentukan terlebih dahulu volum usaha koperasi tersebut. Volum usaha ini antara lain kondisi geografisnya, pangsa pasarnya, dan lain-lain.
b. Biaya. Dalam menyusun rencana keuangan, harus juga diperhitungkan berapa biaya yang akan kita keluarkan dalam menjalankan koperasi, baik biaya jangka panjang maupun biaya jangka pendek.
c. Product mix. Hal lain yang harus diperhatikan dalam menyusun rencana keuangan adalah barang atau jasa apa saja yang akan disediakan. Perbedaan jenis barang atau jasa yang disediakan akan mengakibatkan perbedaan penyusunan rencana keuangannya juga.
d. Arus kas. Arus kas menyediakan informasi tentang estimasi pendapatan dan beban. Oleh sebab itu, sebelum menyusun rencana keuangan, perlu diketahui dulu bagaiman arus kas koperasi tersebut.
Setelah keempat faktor ini ditentukan, barulah bisa disusun rencana keuangan
untuk koperasi sehingga tujuan koperasi bisa dicapai.

2.5.2 Financial control
Setelah menyusun rencana keuangan, maka diperlukan pula kontol akan rencana keuangan tersebut. Kegiatan kontroling ini bisa dilakukan dengan mengevaluasi laporan laba rugi dan neraca koperasi. Dari laboran laba rugi dan neraca ini bisa dihitung kemudian rasio-rasio yang dapat membantu melihat apakah keuangan koperasi dalam kondisi baik atau buruk.

2.6 Proses Auditing
Koperasi, seperti badan usaha lainnya juga perlu melakukan pemeriksaan (auditing). Pemeriksaan ini mencakup pemeriksaan laporan keuangan yang diperluas dengan aspek lainnya yaitu aspek organisasi, tata laksana, usaha, dan ekonomi diluar laporan keuangan sesuai dengan lingkup perjanjian penugasan. Pemeriksaan koperasi bertujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan koperasi yang sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia yang diterapkan secara konsisten. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan atas aspek organisasi, tata laksana, usaha dan ekonomi dalam kaitannya dengan pelaksanaan asas dan sendi dasar koperasi.
Koperasi juga melakukan sistem pengawasan. Sistem pengawasan intern ini dalam rangka pemeriksaan akuntan publik atas laporan keuangan dan dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Pengawasan administratif yang meliputi tidak terbatas pada organisasi dan semua prosedur serta catatan yang berhubungan dengan proses pengambilan keputusan yang mengarah pada otorisasi manajemen atas suatu transaksi. Otorisasi ini suatu fungsi manajemen yang secara langsung berhubungan dengan pertanggungjawaban untuk mencapai tujuan organisasi dan merupakan titik pangkal dari penyelenggaraan pengawasan akuntansi terhadap transaksi.
2. Pengawasan akuntansi meliputi organisasi, semua prosedur dan catatan yang berhubungan dengan pengamanan harta kekayaan, serta dapat dipercayainya catatan keuangan. Karena itu, pengawasan ini harus disusun sedemikian rupa,
sehingga memberi jaminan yang memadai bahwa :
a. Transaksi dilaksanakan sesuai dengan otorisasi manajemen, baik yang bersifat
umum mapun yang khusus.
b. Transaksi dibukukan sedemikian rupa, sehingga ;
1. memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Prinsip
Akuntansi Indonesia atau kriteria lain yang berlaku bagi laporan keuangan dan
2. untuk menyelenggarakan pertanggungan jawaban atas aktivitas perusahaan.
c. Setiap kegiatan yang berkenaan dengan aktiva hanya diperkenankan apabila
sesuai dengan otorisasi manajemen.
d. Pertanggungjawaban pencatatan akuntansi biaya dibandingkan dengan aktiva
yang ada dalam selang waktu yang wajar dan bila ada selisih diambil tindakan
penyelesaian yang tepat

2.7 Koperasi Syariah
koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
Koperasi syariah semestinya menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:
1. Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa pun secara mutlak
2. Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
4. Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
Kalau dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul inan. Syirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib)yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.
Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Landasan Koperasi Syariah
1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil
6. Jujur, amanah dan mandiri
7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah
• Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
• Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.8 Pengertian UKM

UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat

Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.


2.9 Usaha Mikro

Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.

Ciri-ciri usaha mikro :
a. Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti
b. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat
c. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha
d. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai
e. Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah
f. Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank
g. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.


Contoh usaha mikro

a. Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya
b. Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat
c. Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll
d. Peternakan ayam, itik dan perikanan
e. Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang ukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak elalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
a. Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkanterus berkembang
b. Tidak sensitive terhadap suku bunga
c. Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter
d. Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.

2.10 Usaha Menengah

Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah danbangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Ciri-ciri usaha menengah

a. Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi
b. Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan
c. Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll
d. Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll
e. Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan
f. Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:

a. Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah
b. Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor
c. Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan KapalL aut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi
d. Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam
e. Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
c. Milik Warga Negara Indonesia
d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
e. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau

badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unitlebih.Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota.

BAB III
KESIMPULAN
Filosofi koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah.
Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat tidak membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan perkembangan koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab, hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil.
Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu yang mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara kerja koperasi yang mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini, nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar