Minggu, 25 September 2011

tugas karya mahasiswa


“SEKOLAH”

Nama saya Syamiaji, orang biasa memanggil saya dengan panggilan aji. Saat ini saya berusia 20 tahun. Saya lahir pada tanggal 17 Oktober 1991 Jakarta. Saya anak ke-2 dari 2 bersaudara. Kakak saya adalah seorang perempuan yang bernama Eka Dani Yati. Saya tinggal di Rawa Lumbu Bekasi. kami tinggal bersama kedua orang tua kami. Kami sudah hampir 20 tahun lebih tinggal di bekasi. Karena sebenarnya orang tua saya adalah seorang perantauan. Dan akhirnya memilih untuk menetap di sini. Bapak saya bekerja sebagai pegawai swasta dan ibu saya bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Pada saat usia 5 tahun saya sudah masuk sekolah taman kanak-kanak (TK). Sekolahnya pun tidak jauh dari tempat tinggal. Setelah saya menyelesaikan sekolah di Taman kanak-kanak, saya melanjutkan sekolah ke sekolah dasar (SD).  Sama seperti saat masi sekolah TK tidak seberapa jauh dari rumah. Dapat di tempuh dengan berjalan kaki. Setelah lulus dari SD saya di hadapkan dengan test masuk SMP negeri. Dan saya memutuskan untuk mengikuti test masuk di SMPN 16 Bekasi. Karena lokasinya tidak seberapa jauh dari rumah . Akhirnya saya pun lulus test di sekolah tersebut. Selama 3 tahun saya menuntut ilmu di sekolah SMP tersebut, saya pun lulus dengan nilai yang baik.
Setelah lulus dari SMP saya melanjutkan ke SMA. Saya memilih untuk masuk sekolah swasta. Karena pada saat itu saya tidak dapat masuk di sekolah negeri di karenakan nilai saya yang tidak mencukupi. Saya masuk di sekolah swasta yaitu SMA YPI “45” Bekasi. Disana adalah sekolah yang bebasis islami. Hari-hari pun di lalui disana dengan suka dukannya. tidak terasa kalau waktu cepat berlalu. Dan tiba lah di saat di mana kita sudah menyelesaikan wajib belajar 9 tahun. Saya lulus dari sekolah tersebut dengan rasa senang dan gembira karena telah menyelesaikan sekolah. Setelah lulus dari SMA saya pun bingung ingin meneruskan sekolah yang lebih tinggi atau memilih untuk bekerja.  Sebernya tanpa kuliah pun bisa bekerja tapi pekerjaan apa yang di dapat jika hanya memiliki ijazah SMA. Sedangkan saya belum memiliki keahlian apapun untuk bekerja. Jadi saya putuskan untuk melanjutkan sekolah yang lebih tinggi lagi untuk mendapatkan ijazah dan pekerjaan yang lebih layak.
Pada waktu itu penerimaan mahasiswa baru tinggal beberapa bulan lagi. Para calon mahasiswa pun sibuk mencari-cari informasi tetang kampus yang akan mereka pilih. Karena saya pada saat SMA masuk dalam jurusan IPS saya mencari-cari informasi kampus yang berhubungan dengan ekonomi. Pada wakt itu saya mengikuti test masuk di STAN. Karena persaingan disana sangatlah ketat saya tidak lulus test. Akhirnya saya memilih UNIVERSITAS GUNADARMA karena Universitas tersebut hampir setara dengan Universitas Negeri yang ada di Indonesia dan Universitas GUNADARMA berbasis komputerisasi. Saya memilih fakultas ekonomi akuntasi. Saya memulai hari yang baru, suasana baru, dan teman baru di kelas 1eb18 yang penuh dengan persaingan. Setahun pun berlalu dan memasuki tahun kedua saya kuliah. Saat itu kelas kami di random kembali dan saya mendapat kelas 2eb19. Dan pada saat ini tahun ketiga saya kuliah kelas kami tidak di random tetap di eb19. Dan sekarang Kami siap bersaing untuk lulus dan mencapai semua yang di cita-cita kan.    







                                                                                                                        Nama  : Syamiaji
                                                                                                                        Kelas    : 3eb19
                                                                                                                        NPM    : 26209068     


Sabtu, 24 September 2011

“Penalaran deduktif dan induktif”




A.     Deduktif

Deduksi yang berasal dari kata de dan ducere, yang berarti proses penyimpulan pengetahuan khusus dari pengetahuan yang lebih umum atau universal. Deduktif adalah cara berpikir di mana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penalaran deduktif merupakan prosedur yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus.
Macam – Macam Penalaran Deduktif
a.      Silogisme

Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.
            Contohnya:
 Semua manusia akan mati
Amin adalah manusia
Jadi, Amin akan mati (konklusi / kesimpulan).
Silogisme terdiri dari ; Silogisme Katagorik, Silogisme Hipotetik dan Silogisme Disyungtif.
a)      Silogisme Katagorik

Silogisme Katagorik adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan katagorik. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan dengan premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor ( premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan diantara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term).



Contoh :
Semua Tanaman membutuhkan air (premis mayor)
……………….M……………..P
Akasia adalah Tanaman (premis minor)
….S……………………..M
Akasia membutuhkan air (konklusi)
….S……………..P
(S = Subjek, P = Predikat, dan M = Middle term).

b)     Silogisme Hipotetik

Silogisme Hipotetik adalah argumen yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik. Ada 4 (empat) macam tipe silogisme hipotetik:Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian antecedent, seperti:
Jika hujan, saya naik becak.
Sekarang hujan.
Jadi saya naik becak.
ilogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagiar konsekuennya, seperti:
Bila hujan, bumi akan basah.
Sekarang bumi telah basah.
Jadi hujan telah turun.
Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari antecedent, seperti:
Jika politik pemerintah dilaksanakan dengan paksa, maka kegelisahan akan timbul.
Politik pemerintahan tidak dilaksanakan dengan paksa, Jadi kegelisahan tidak akan timbul.
Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari bagian konsekuennya, seperti:
Bila mahasiswa turun ke jalanan, pihak penguasa akan gelisah Pihak penguasa tidak gelisah.  jadi mahasiswa tidak turun ke jalanan.

c)      Silogisme Disyungtif

Silogisme Disyungtif adalah silogisme yang premis mayornya keputusan disyungtif sedangkan premis minornya kategorik yang mengakui atau mengingkari salah satu alternatif yang disebut oleh premis mayor. Seperti pada silogisme hipotetik istilah premis mayor dan premis minor adalah secara analog bukan yang semestinya. Silogisme ini ada dua macam, silogisme disyungtif dalam arti sempit dan silogisme disyungtif dalam arti luas. Silogisme disyungtif dalam arti sempit mayornya mempunyai alternatif kontradiktif, seperti:
la lulus atau tidak lulus.
Ternyata ia lulus, jadi
la bukan tidak lulus.
Silogisme disyungtif dalam arti luas premis mayomya mempunyai alternatif bukan kontradiktif, seperti:
Hasan di rumah atau di pasar.
Ternyata tidak di rumah.
Jadi di pasar.

a.      Entimen

Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contoh :
Proses fotosintesis memerlukan sinar matahari 
Pada malam hari tidak ada matahari
Pada malam hari tidak mungkin ada proses fotosintesis
Penarikkan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogisme. Silogisme disusun dari dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan. Pernyataan yang mendukung silogisme ini disebut sebagai premis yang kemudian dibedakan menjadi premsi mayor dan premis minor

B.      Induktif

Tepat atau tidaknya kesimpulan atau cara berpikir yang diambil secara induktif bergantung pada representatif atau tidaknya sampel yang diambil mewakili fenomena keseluruhan. Makin besar jumlah sampel yang diambil berarti makin representatif dan makin besar pula taraf dapat dipercaya (validitas).
Langkah-langkah yang dapat digunakan dalam pendekatan induktif adalah:
1.      memilih konsep, prinsip, aturan yang akan disajikan dengan pendekatan induktif
2.      menyajikan contoh-contoh khusus konsep, prinsip atau aturan itu yang memungkinkan siswa memperkirakan (hipotesis) sifat umum yang terkandung dalam contoh-contoh itu
3.      disajikan bukti-bukti yang berupa contoh tambahan untuk menunjang atau menyangkal perkiraan itu; dan
4.      disusun pernyataan mengenai sifat umum yang telah terbukti berdasarkan langkah-langkah yang terdahulu.
Contoh penalaran induktif :
Harimau berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Babi berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Ikan paus berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.
Kesimpulan : semua hewan yang berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.
Macam – Macam Penalaran Induktif Ada 3 jenis penalaran induksi :
a.           Generalisasi
Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain.



Macam – macam generalisasi :
a.      Generalisasi sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penimpulan diselidiki. Generalisasi macam ini memberikan kesimpilan amat kuat dan tidak dapat diserang. Tetapi tetap saja yang belum diselidiki.
b.      Generalisasi tidak sempurana
Adalah generalisasi berdasarkan sebagian fenomena untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.
b.          Analogi

Adalah membandingkan dua hal yang banyak persamaanya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan situasi yang satu dengan yang sebelumnya.



Sumber :

Senin, 11 April 2011

tugas 2 aspek hukum dalam ekonomi


4.     Hukum Perikatan
a.       Pengertian Hukum Perikatan
Hukum adalah sistem yang paling penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang,
b.      Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
a.       Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b.      Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a.       Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b.      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
c.       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
5.     Hukum Perjanjian
1.       Pengertian Perjanjian Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2.       Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbale balik.
3.       Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Macam – Macam Perjanjian
·         Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
·         Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
·         Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
·         Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a.       Sepakat untuk mengikatkan diri
b.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
c.       Suatu hal tertentu
d.      Sebab yang halaL
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Pelaksanaan Perjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan   perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak


6.     Hukum Dagang (KUHD)
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
1.     SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.       Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a.       Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b.      Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2.       Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
2.       KETENTUAN-KETENTUAN HUTANG DAGANG

 Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang  meliputi antara lain :
1.       pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
2.       Pemberian perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
Hubungan hukum yang terdapat dalam :
a.       Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF) Pengakuan di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
b.      Penggunaan surat-surat niaga




3.       SEJARAH HUKUM DAGANG
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu. Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a.       Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b.      Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.